Peringatan maulid nabi pertama kali dilakukan oleh raja Irbil
Mudzaffaruddin al Kawkabri pada awal abad ke 7 H.
Ibnu Katsir dalam kitab tarikhnya berkata: “
Raja
Mudzaffar mengadakan peringatan maulid Nabi pada bulan Rabi’ul awwal
dan beliau merayakannya secara besar-besaran. Beliau adalah seorang
pemberani, pahlawan, alim dan adil-semoga Allah meridlainya-”. Dielaskan
Sibth (cucu)
Ibnu al-Jawzi bahwa
dalam peringatan tersebut beliau mengundang seluruh rakyatnya dan
seluruh para ulama dalam berbagai disiplin ilmu, baik ulama fiqh,
hadits, kalam, ushul, tasawwuf dan lainnya. Ribuan kambing dan unta
disembelih untuk hidangan para tamu yang akan hadir dalam perayaan
Maulid Nabi tersebut. Segenap para ulama saat itu membenarkan dan
menyetujui apa yang dilakukan oleh raja al-Muzhaffar tersebut. Mereka
semua mengapresiasi dan menganggap baik perayaan maulid Nabi yang
digelar untuk pertama kalinya itu.
Diantara para ulama’ yang menganggap perayaan maulid adalah suatu yang baik adalah
al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H),
al-Hafizh
al-’Iraqi (W 806 H), Al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani (W 852 H),
al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh
Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam an-Nawawi (W 676 H), al-Imam
al-‘Izz ibn ‘Abd as-Salam (W 660 H), mantan mufti Mesir;
Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i (W 1354 H), Mantan Mufti Bairut Lebanon;
Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama besar yang lainnya.
Bahkan al-Imam as-Suyuthi menulis karya khusus tentang maulid yang berjudul “
Husn al-Maqsid Fi ‘Amal al-Maulid”.
Karena itu perayaan maulid Nabi, yang biasa dirayakan di bulan Rabi’ul
Awwal menjadi tradisi ummat Islam di seluruh belahan dunia, dari masa ke
masa dan dalam setiap generasi ke generasi.

di
dalamnya terdapat rambut Rasulullah, ukurannya sekitar satu inchi,
karena memakai kamera hp jadi g jelas karena ukurannya kecil, juga
terdapat potongan baju Rasulullah, semua yang ada pada Nabi itu barokah,
maka disunnahkan kita untuk bertabaruk, dan bukanlah syirik
hukumnya.Rambut ini juga ada sanadnya, Rambut ini dibawa oleh salah
satu Syekh dari Lebanon, yang mengajar di Pesantren Syabab Ahlussunnah
wal Jam’ah di Jakarta tempatku belajar ilmu agama di Jakarta.
Hukum Peringatan Maulid Nabi
Peringatan Maulid Nabi masuk dalam anjuran hadits nabi untuk
membuat sesuatu yang baru yang baik dan tidak menyalahi syari’at Islam.
Rasulullah bersabda:
مَنْ سَنَّ فيِ اْلإِسْـلاَمِ سُنَّةً حَسَنـَةً فَلَهُ
أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ
(رواه مسلم في صحيحه)
“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara baik
maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut, dan ia
juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa
berkurang pahala mereka sedikitpun”. (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya).
Faedah Hadits: Hadits ini memberikan keleluasaan kepada
ulama ummat Nabi Muhammad untuk merintis perkara-perkara baru yang baik
yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, Atsar maupun Ijma’.
Peringatan maulid Nabi adalah perkara baru yang baik dan sama sekali
tidak menyalahi satu-pun di antara dalil-dalil tersebut. Dengan demikian
berarti hukumnya boleh, bahkan salah satu jalan untuk mendapatkan
pahala. Jika ada orang yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi, berarti
telah mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada
hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada
pada masa Nabi.
Salah Satu Fatwa Ulama’ tentang Maulid
Fatwa Syaikh al-Islam Khatimah al-Huffazh Amir al-Mu’minin Fi al-Hadits al-Imam Ahmad Ibn Hajar al-‘Asqalani. Beliau menuliskan menuliskan sebagai berikut:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ
السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ
ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ
عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً”
وَقَالَ: “وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.
“Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari
kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian
peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa
dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan
menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”.
Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar
pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.
Kerancuan Faham Kalangan Anti Maulid
jika ada yang menyatakan “Peringatan Maulid Nabi tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah, juga tidak pernah dilakukan oleh para
sahabatnya. Seandainya hal itu merupakan perkara baik niscaya mereka
telah mendahului kita dalam melakukannya”.
Maka kita jawab:
“Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya?
Perkara yang tidak dilakukan oleh Rasulullah tidak sertamerta sebagai
sesuatu yang haram. Tapi sesuatu yang haram itu adalah sesuatu yang
telah nyata dilarang dan diharamkan oleh Rasulullah. Karena itu Allah
berfirman:
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (الحشر: 7)
“
Apa yang diberikan oleh Rasulullah kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. al-Hasyr: 7).
Dalam hadits shohih lainnya Nabi bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم
Dalam hadits ini Rasulullah
menegaskan bahwa sesuatu yang baru
dan tertolak adalah sesuatu yang “bukan bagian dari syari’atnya”.
Artinya, sesuatu yang baru yang tertolak adalah yang menyalahi syari’at
Islam itu sendiri. Inilah yang dimaksud dengan pernyataan Rasulullah dalam hadits di atas: “Ma Laisa Minhu”. Karena,
seandainya
semua perkara yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah atau oleh
para sahabatnya adalah perkara yang pasti haram dan sesat dengan tanpa
terkecuali, maka Rasulullah tidak akan mengatakan “Ma Laisa Minhu”,
tapi mungkin akan berkata: “Man Ahdatsa Fi Amrina Hadza Syai’an Fa Huwa Mardud” (
Siapapun yang merintis perkara baru dalam agama kita ini maka ia pasti tertolak).
Dan bila maknanya seperti ini maka berarti hal ini bertentangan dengan
hadits riwayat Imam Muslim di atas sebelumnya. Yaitu hadits: “Man Sanna
Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan….”. Padalah hadits riwayat Imam Muslim
ini megandung isyarat anjuran bagi kita untuk membuat suatu yang baru,
yang baik, dan yang sejalan dengan syari’at Islam.
Dengan demikian tidak semua perkara baru adalah sesat dan tertolak.
Namun setiap perkara baru harus dicari hukumnya dengan dilihat
persesuaiannya dengan dalil-dalil dan kaedah-kaedah syara’. Bila sesuai
maka boleh dilakukan, dan jika menyalahi maka tentu tidak boleh
dilakukan.
Di bulan Maulid ini, mari kita bersholawat pada Nabi
Muhammad, mengharap syafaat beliau. Memuji beliau bukanlah “ghuluw” atau
berlebih2han dalam beragama. Allah dalam al-qur’an secara khusus memuji
Nabi Muhammad bahwa Allah bersabda, “sesungguhnya engkau sebaik-baik
makhluq yang mulia”. dan Allah juga berfirman, bahwa Allah dan para
malaikat bersholawat pada Nabi Muhammad.
Jika ada yang gak mau maulid, gak suka maulid, tak usahlah
main ngafir2rin orang maulid, gak usahlah nyesat2tin orang yang maulid.
Para ulama’ merayakan maulid sebagai rasa syukur dan rasa cinta pada
beliau. Nabi dalam hadits saat ditanya mengapa beliau berpuasa pada hari
senin, Nabi menjawab “dzaaka yaumu wulidtu fiihi” (itu adalah hari
kelahiranku). Di situ Nabi telah memberi contoh bahwa merayakan hari
kelahiran beliau adalah boleh.
Orang-orang anti maulid ini menganggap bahwa perbuatan bid’ah
semcam Maulid Nabi ini adalah perbuatan yang mendekati syirik. Dengan
demikian, -menurut mereka-, lebih besar dosanya dari pada memakan daging
babi yang hanya haram saja dan tidak mengandung unsur syirik.
Na’udzu Billah. Sungguh sangat kotor dan buruk perkataan
orang semacam ini. Bagaimana ia berani dan tidak punya rasa malu sama
sekali mengatakan peringatan Maulid Nabi, -yang telah disetujui oleh
para ulama dan orang-orang saleh dan telah dianggap sebagai perkara baik
oleh para ahli hadits dan lainnya-, dengan perkataan seburuk seperti
ini?! Orang seperti ini benar-benar tidak tahu diri. Apakah dia merasa
telah menjadi seperti al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani, al-Hafzih
as-Suyuthi atau al-Hafizh as-Sakhawi atau bahkan merasa lebih alim dari
mereka?! Bagaimana ia membandingkan makan daging babi yang telah nyata
dan tegas hukum haramnya di dalam al-Qur’an, lalu ia samakan dengan
peringatan Maulid Nabi yang sama sekali tidak ada pengharamannya dari
nash-nash syari’at?! Ini artinya, bahwa orang-orang semacam dia yang
mengharamkan maulid ini tidak mengetahui Maratib al-Ahkam;
tingkatan-tingkatan hukum. Mereka tidak mengetahui mana yang haram dan
mana yang mubah, mana yang haram dengan nash dan mana yang haram dengan
istinbath. Tentunya orang-orang ”tolol” semacam ini sama sekali tidak
layak untuk diikuti dan dijadikan panutan atau ikutan dalam mengamalkan
ajaran agama Allah ini.
Padahal tidak ada dalam acara maulid itu acara ma’siat, di
dalamnya ada baca2 al-qur’an, bersholwat, membagikan makanan sedekah.
semua itu adalah hal yang baik. Jika emang gak mau maulid, janganlah sok
benar sendiri. Jika menyesatkan orang2 maulid, berarti telah
menyesatkan juga para ulama’2 yang telah ribuan tahun merayakan maulid.
Na’udzubillah.
Jangan anggap surga dan neraka itu bisa dikontrakin kayak di
dunia. jangan anggap kau bisa mengkavling surga buatmu dan neraka itu
buat para pecinta Rasulullah yang suka bermaulid pada beliau. Islam itu
indah dengan persatuannya. Tapi kau para pengingkar maulid merusak malam
maulid ini dengan semua dalih tak berdasarmu, hanya memakai ego. Di
sinilah kau menjadi seorang hamba, bukan Tuhan yang mampu menetapkan
surga dan neraka seenak jidat gosongmu. Sekali lagi, bagi yang gak suka
maulid, gak usah main kafir-kafirin orang yah. Udah diem aja dari pada
kalian merusak islam.
Hayya nusholli ‘alannabii wa narjuu syafa’atahu. Allahumma sholli ‘ala sayyidanaa Muhammad